Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak
dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR
untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di
bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya
(konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus
1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab
kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga
secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa
demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa
Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan
kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun
1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis
kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P
sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan demokrasi di
Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun
lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi.
Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi
di Indonesia tersebut. Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi,
sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah
keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum
baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebuah
awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik ialah melibatkan rakyat dalam
proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal - awal Indonesia
pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk
menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang diwujudkan pada
tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung.
Menurut Internasional Commision of Jurits // Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut
Lincoln //
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(government of the people, by the people, and for the people).
Menurut
C.F Strong //
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat
politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
Selain
memahami pengertian Demokrasi, perlu kiranya kita kembali menilik sejarah dari
demokrasi itu sendiri. Dimana awal dari Istilah demokrasi berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Demokrasi Di Indonesia Saat Ini
Demokrasi Di Indonesia Saat Ini
Demokrasi
Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di
zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai
Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu
adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan
sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari
penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah
demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi
yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal.
Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara
lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.
Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD
(senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu
juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat
(senator).
3.
Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden,
tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa
dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang,
kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu
putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.
Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada
gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai
atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda.
Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.
Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan
Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen
yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk
menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung
kepada Pemerintah juga.
6.
Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan
riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya
media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan,
saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Oleh
karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah
sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk
pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang
kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang
berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
sumber :
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi.
tanggal 21 April 2009 pukul. 19.20 WIB
Dahlan, Saronji, , S.Pd, M.Pd. Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta,2003
Alfian dan Oetojo Oesman, Demokrasi Indonesia, Jakarta,2002
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta,2006
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html. tanggal 21 April 2009 pukul 19.20 WIB
Dahlan, Saronji, , S.Pd, M.Pd. Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta,2003
Alfian dan Oetojo Oesman, Demokrasi Indonesia, Jakarta,2002
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta,2006
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html. tanggal 21 April 2009 pukul 19.20 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar