Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang - orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
(1)
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada
saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggung jawabanpengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL +
METLMEN = (MEL + METL) – BAB bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat di hitung dengan cara:MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPUMETL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota(TEBP) = Realisasi Biaya
pelayananAnggaran biaya pelayanan= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BUke anggota
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota(TEBU) = Realisasi biaya
usahaAnggaran biaya usahaJika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :EvK= Realisasi SHUk + Realisasi
MELAnggaran SHUk + Anggaran MEL=Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan KoperasiPPK = SHUk x 100 %(1) Modal koperasiPPK = Laba
bersih dr usaha dgn non anggota x 100%(2) Modal koperasiKet:1. Setiap Rp.1,00
Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..2. Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan
Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Dilihat dari fungsi
manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi :
1.
Neraca
2.
Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.
Laporan arus kas (cash flow)
4.
Catatan atas laporan keuangan
5.
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan
bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota
pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima
oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
5.
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju
(barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam
kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
A.
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1) Perbedaan pendapat masayarakat
mengenai Koperasi
2) Sering koperasi hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
3) Disamping itu ada berbagai pendapat
yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
4) Kriteria ( tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil
penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
B.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
1.
Koqnisi
2.
Apeksi
3.
Psikomotor
C.
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967Tahapan membangun Koperasi :
1.
Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.Tujuan
utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu
melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang
dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam
jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang
otonom.Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan
pengkoperasian, yaitu :
Kebijakan dan program pendukung yang
diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan
program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya
untuk :
A. Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota
dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
B. Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi
para manager dan karyawan)
C. Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang
memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi
potensi yang tersedia)
D. Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi
sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan
untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan
melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti
organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand
dikendalikan oleh Negara.Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung
perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya,
bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
D.
Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
E.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap
I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap
II :
Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor danpengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secaralangsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
Tahap
III : Perkembangan koperasi sebagai organisasikoperasi yang mandiri.
Sumber :
1. Aditya, Dhony. 2011. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang.
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/.
3 Januari 2012
2. Eka Putri, Yuliana. 2011.
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang.
http://yuliana-ekaputri.
blogspot.com /2011/10/ pembangunan-koperasi-di-negara.html.3 Januari 2011.
3. Gunadarma. Evaluasi Keberhasilan
Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan.
4. Gunadarma. Pembangunan Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar