1. Teori
Konflik berasal dari kata kerja Latin
configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan
sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok)
dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya
atau membuatnya tidak berdaya. Di dalam Perusahaan baik jenis perusahaan
manufactur,jasa,dan dagang pasti pernah mengalami konflik internal,maupun
eksternal Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. Dimana sumber –
sumber konflik organisasional.konflok bisa terjadi karena ketidaksempurnaan
dalam berinteraksi dan komunikasi sebagian bersar merupakan hasil dinamika
interaksi individual dan kelompok serta proses – proses psikologis. Maka dari
itu kita perlu memahami apakah definisi dari konflik itu sendiri. Konflik
adalah segala macam interaksi pertentangan atau antogonistik antara dua atau
lebih pihak.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan
ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan
tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan,
adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam
setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami
konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya
akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Kemudian seorang pemimpin perusahaan
atau sebuah organisasi perlu mengetahui jenis 0 jenis dari konflik tersebut.
Dalam hal ini seorang pemimpin dapat menunjuk bagian personalia dalam sebuah
perusahaan untuk mengatasi segala macam konflik yang terjadi dalam perusahaan
tersebut. Maka dari itu bagian personalia ini yang akan menjadi jembatan utama
dalam segala pertentangan yang terjadi. Jenis – jenis konflik meliputi :
a. Konflik
peranan yang terjadi didalam diri seseorang (person-role conflict).
b. Konflik
antar peranan (inter-role conflict), Konflik yang timbul karena seseorang
harus memenuhi harapan beberapa orang (intesender conflict).
c. Konflik
yang timbul karena disampaikannya informasi yang saling bertentangan
(intrasender conflict).
Konflik juga dapat dibedakan menurut
pihak-pihak yang saling bertentangan. Atas dasar hal ini , ada 5 jenis konflik
, yaitu :
A. Konflik
antar individu.(konflik ini terjadi karena adanya pertentangan antar individu).
B. Konflik
antar individu dan kelompok(konflik ini terjadi karena kesalahpahaman yang
melibatkan suatu kelompoknya).
C. Konflik
antar kelompok dalam organisasi yang sama.(konflik terjadi karena tingkat
persaingan yang di dalamnya berujung pertentangan).
D. Konflik
antar organisasi(konflik terjadi karena tidak adanya kesadaran yang melibatkan
banyak pihak).
Ketika bisnis merupakan pemikiran atau
refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang
terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu
ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus
menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat
mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji
atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia.
Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan
ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum
pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki
peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh
dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya
dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang
transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
2. Kasus/Artikel
SERPONG, TAPOS.
Perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan karyawannya masih
tinggi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Catatan Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat dari Januari-April, ada 11 kasus
yang ditangani.
Umumnya 11 kasus
terjadi karena persoalan pendapatan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK)
sepihak oleh perusahaan. Dari 11 kasus tersebut, enam kasus sudah selesai. Pada
enam kasus itu, Dinsnosnakertrans menganjurkan agar persoalan itu dibawa ke
Pengadilan Hubungan Industrial. “Lima kasus lainnya masih dalam proses
penelitian,” kata Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad, Senin (29/4).
Menurutnya mayoritas
pelapor kasus hubungan industrial ini adalah pekerja. Menurutnya hal itu bisa
terjadi lantaran pekerja merasa hak-haknya dilucuti perusahaan.“Jarang dalam
perselisihan yang melaporkan itu adalah pihak perusahaan. Kebanyakan karyawan,”
katanya.
Upaya yang dilakukan
Dinsosnakertrans untuk menyelesaikan kasus tersebut? Ia mengaku dalam setiap
perselisihan berupaya menengahi kedua belah pihak dengan jalan musyawarah
mufakat. “Namun bila tidak bisa didamaikan memang harus dilanjutkan ke
pengadilan,” ungkapnya.
Mengenai siapa yang
dirugikan dalam perselisihan Suyatman tidak menjelaskan secara rinci. Namun,
kata dia, pekerja yang selalu dirugikan lantaran hak-haknya kerap
dilucuti.“Kalau melihat prosentasenya yang paling dirugikan karyawan. Jarang
pengusaha melaporkan lebih dulu ke Dinsosnakertrans bila ada persoalan,”
ujarnya.
Menanggapi tingginya
kasus hubungan industrial antara perusahaan dengan buruh ini, anggota Komisi II
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Abdul Kohar meminta
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel jeli melihat setiap perselisihan antara
perusahaan dengan karyawan. Ini lantaran ia kerap menerima laporan adanya
keberpihakan pemkot ke perusahaan.“Maka itu untuk menghindari adanya sangkaan
tersebut, Pemkot harus jeli dalam menyelesaikan perselisihan,” kata wakil
rakyat asal Partai Golkar ini.
Ia juga meminta aturan
tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab,
Koang -sapaan akrabnya- menilai banyak sanksi yang harusnya segera diberikan,
malah diabaikan oleh Pemkot dengan berbagai dalih.“Ada banyak temuan di mana
Pemkot enggan menindaklanjuti laporan itu. Ini yang harus segera dibenahi agar
masyarakat kecil merasa dilindungi bila ada satu persoalan,” katanya.
Belum lama ini,
sebanyak 65 buruh PT Lembanindo Tirta Anugrah (Lembanindo) Kota Tangsel
terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini dikarenakan ketidak sanggupan
perusahaan untuk mengaji karyawannya. Hal ini disampaikan salah seorang
karyawannya, Rita, saat ditemui dalam rangka mediasi terakhir di Kantor Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Serpong, Kota Tangsel,
beberapa waktu lalu.
Rita menjelaskan, pihak
perusahaan tidak mampu lagi mempekerjakan karyawannya, sehingga mereka
memutuskan kontrak kerja. “Kita sedang melakukan mediasi terkait dengan
permintaan karyawan terhadap upah kerja yang belum dibayar selama lima bulan
dan uang pesangon sebanyak 65 karyawan,” ungkap Rita.
Mediasi terakhir yang
dilakukan, kata Rita terkait dengan perjanjian pembayaran upah selama lima
bulan dan hitung-hitungan mengenai pembayaran PHK karyawannya.“Berdasarkan
hitungan karyawan perusahaan harus membayar sebesar Rp 700 Juta untuk gaji
selama 5 bulan untuk 65 karyawan, dan uang pesangon sebesar Rp 4,3 Miliar untuk
pesangonnya,sehingga total uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp 5 Miliar,”
ungkapnya.(irm).
3. Analisis
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki
peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh
dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya
dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang
transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan
ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan
tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan,
adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam
setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami
konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya
akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Pada kasus diatas jelas sekali bahwa
konflik tersebut terjadi karena hubungan
industrial yang buruk antara karyawan dengan perusahaan dimana singkatnya
adalah masalah gaji dan PHK.
Masalah gaji dan
PHK adalah hal yang lumrah ditemui di Indonesia, dterutama kepada buruh atau
pekerja kasar. Dimana jika diluar negri ada aturan yang jelas mengenai
perburuhan dan dilakukan dengan rapih berbeda di Indonesia dimana buruh
diperlakukan dengan kasar dan seenaknya demi memperkecil biaya tenaga kerja
untuk mengurangi biaya produksi sehingga bisa meningkatkan laba dan produksi
serta penjualan perusahaan.
4. Referensi