Kamis, 03 Oktober 2013

Penjelasan Tentang Adat-Istiadat Dalam Keluarga Saya (Tugas Softskill Etika Bisnis)


1.    Teori

Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif  yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196).
Istilah adat istiadat  seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat). Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori reception in complex menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama.
Suku Sunda adalah suatu suku etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa,
Indonesia, dari Ujung Kulon yang berada di ujung barat pulau Jawa sampai sebagian
Jawa Tengah. Suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di provinsi ini. 65% penduduk Jawa Barat adalah Suku Sunda yang merupakan penduduk asli provinsi ini. Suku lainnya adalah Suku Jawa yang banyak dijumpai di daerah bagian utara Jawa Barat. Dengan berbagai macam adat istiadat yang terlahir dari adat sunda. Kemudian adat jawa
Suku Jawa berbeda dengan suku-suku lain dalam hal pandangan hidup, jika suku lain selalu melabelkan agama tertentu sebagai identitas kesukuannya, atau bukanlah bagian dari suku tertentu jika bukan beragama tertentu, maka suku jawa merupakan suku yang universal identitas sukunya tidak dibangun oleh agama maupun ras tertentu walaupun setiap individu jawa wajib beragama dan dituntun untuk melaksanakan syariat agamanya yang mesti dilaksanakan dengan taat oleh pribadi jawa yang memeluknya sebagai konsekwensi hidup sebagai hamba tuhan. Suku jawa memposisikan diri sebagai suku universal dan sebagian mengatakan jawa bukanlah sebuah suku namun dia adalah Jiwa dari setiap individu baik dia muslim maupun non-muslim sehingga dapat kita lihat pandangan hidupnya yang mengayomi semua agama dan muslim sebagai pemimpinnya karena memang sebagai mayoritas bisa dilihat kesultanan-kesultanan yang dibangun oleh suku jawa yang bercorakkan islam, namun tetap menghargai suku jawa non-muslim yang tidak beragama islam karena agama adalah iman dan keyakinan pilihan jiwa, dan jikalaupun orang jawa mayoritasnya adalah non muslim maka ianyapun juga berkewajban mengayomi hak-hak suku jawa yang beragama lainnya karena memang itu pandangan hidup yang ditanamkan kepada orang-orang jawa hal sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah (80:8)



2.    Kasus/Artikel

Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya yaitu adanya pencampuran antara adat sunda dan juga adat jawa yang sama-sama muslim/ beragama islam

3. Analisis
Dalam hal ini saya menganalisis bahwa dalam kehidupan di keluarga saya antara adat jawa dan sunda lebih mendominasi adat sunda yaitu dari keluarga ibu saya. Selebihnya dari sikap dan sopan santun antara jawa – sunda hampir tidak ada perbedaan. Dimulai dari pernikahan kakak saya yang dilaksanakan dengan cara adat sunda seperti :
-          Ada Neundeun Omong (Menyimpan Ucapan): Yaitu, Pembicaraan orang tua atau pihak Pria yang berminat mempersunting seorang gadis.
-          Narosan (Lamaran) : Dilaksanakan oleh orang tua calon pengantin beserta keluarga dekat, yang merupakan awal kesepakatan untuk menjalin hubungan lebih jauh. Pada pelaksanaannya orang tua anak laki-laki biasanya sambil membawa barang-barang
-          Tunangan : Pada tunangan dilakukan patukeur beubeur tameuh, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos pada si gadis
-          Seserahan : Dilakukan 3-7 hari sebelum pernikahan, yaitu calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan dan lainnya.
-          Ngecagkeun Aisan. Calon pengantin wanita keluar dari kamar dan secara simbolis digendong oleh sang ibu, sementara ayah calon pengantin wanita berjalan di depan sambil membawa lilin menuju tempat sungkeman. Upacara ini dilaksanakan sehari sebelum resepsi pernikahan, sebagai simbol lepasnya tanggung jawab orang tua calon pengantin.
-          Ngaras. Permohonan izin calon mempelai wanita kemudian sungkem dan mencuci kaki kedua orangtua pelaksanaan upacara ini dilaksanakan setelah upacara ngecagkeun aisan  
Di dalam aturan keluarga saya ini ditetapkan memang harus menikah dengan yang sama-sama muslim. Ayah saya melarang jika anaknya menjalin kasih dengan non-muslim. Tapi Alhamdulillah dari semua keluarga besar saya tidak ada yang menikah dengan non-muslim.
Kesimpulannya adalah bahwa dalam keluarga saya dari adat jawa lebih ke dalam sikap dan perilaku sehari-hari yaitu sopan santun dan ramah. Selain itu jika dalam hal pernikahan keluarga saya lebih memilih menggunakan adat sunda karena tidak terlalu ribet dibandingkan adat jawa. Selebihnya dengan pencampuran kedua adat seperti jawa – sunda diharapkan keluarga saya dapat mempererat hubungan adat istiadat tersebut. 

4. Referensi







Tidak ada komentar:

Posting Komentar