1.
Teori
Corporate
Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan
kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Menurut
Zadek, Fostator, Rapnas CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi
bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan &
kebijakan publik.
CSR
(Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang
Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang
paripurna DPR.
Dalam
pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan
bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai
perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi,
dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun
UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas
perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang
tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta
lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat
mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap
berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin
dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran
dari pasal tersebut.
Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas
maka CSR merupakan komiten perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders
dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain,
meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan
ataupun penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan
kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
2.
Kasus/Artikel
Dengan
demikian maka masalahnya adalah apa itu Corporate
Social Responsiblity, manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perushaan
dan contoh dari perusahaan yang menerapkan CSR secara detail.
3.
Analisis
Corporate Social Responsiblity adalah komitmen
perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi
yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan
menitik-beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis,
sosial, dan lingkungan.
Menurut
Irham Fahmi (2013:83) yang mengutip pendapat Suhandari M.P, manfaat CSR bagi
perusahaan adalah:
1.
Mereduksi
biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah.
2.
Memperbaiki
hubungan dengan stakehholders.
3.
Memperbaiki
hubungan dengan regulator.
4.
Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan.
5.
Peluang
mendapatkan penghargaan.
CSR
akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan
peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan,
pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan
jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus
melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah
persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah
harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate
Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang
menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses
interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses
interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman
satu pihak terhadap yang lain.
Contoh
perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR), PT Bukit
Asam Tbk.
Pelaksanaan tanggung jawab perusahaan
terintegrasi dalam “Pedoman CSR PTBA” yang mencakup enam kegiatan, yaitu bidang
: (1) ekonomi, (2) lingkungan, (3) hak azasi manusia, (4) praktik
ketenagakerjaan, dan (5) kelaikan kerja, tanggung jawab produk, dan (6)
kemasyarakatan.
Keenam focus kegiatan tersebut mengacu kepada kaidah
internasional mengenai keberhasilan implementasi CSR yang ditetapkan oleh
Global Reporting Initiatives (GRI), dan dilandasi oleh etika/norma bisnis yang
berlaku. Meliputi pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal, peduli
terhadap pelestarian lingkungan hidup, jaminan pelaksanaan non diskriminasi dan
penghargaan hak azasi manusia, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta
upaya peningkatan kesejahteraan para karyawan, jaminan keamanan penggunaan
produk dan kepuasaan pelanggan, menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat.
Perseroan telah melaksanakan kegiatan dibidang sosial,
ekonomi dan lingkungan agar hasil kegiatan operasional dari sisi kinerja
ekonomi, sosial dan lingkungan seimbang. Hal tersebut juga sebagai bentuk
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terhadap masyarakat sekitar perusahaan
agar meningkatkan taraf hidup masyarakat maupun pelestarian lingkungan.
Melalui program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL)
serta bina wilayah, Perseroan mengadakan kegiatan yang bertujuan memberdayakan
potensi sosial ekonomi dan penciptaan kualitas hidup yang lebih baik untuk
masyarakat dan lingkungan sekitar. Pelaksanaan PKBL dan program bina wilayah
tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Undang-Undang.
PENINGKATAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN
Tujuan Program Kemitraan PTBA adalah peningkatan
kemampuan usaha kecil dan koperasi di sekitar wilayah operasi Perseroan agar
tangguh dan mandiri dengan pemanfaatan dana dari sebagian laba perseroan.
Kegiatan Bina Lingkungan sendiri bertujuan untuk pemberdayaan program sosial
kemasyarakatan.
Perseroan bertekad meningkatkan kuantitas dan kualitas
pelaksanaan Program Kemitraan maupun Bina Lingkungan. Untuk Program Kemitraan,
Perseroan menargetkan peningkatan kemandirian mitra binaan dan membantu
perluasan penjualan produk mitra binaan di wilayah operasional Perseroan. Kerja
sama penyaluran dana PK maupun BL dengan beberapa pihak yang kompeten dilakukan
untuk peningkatan kualitas mitra binaan.
Pada tahun 2011 Perseroan semakin aktif mengajak dan
melibatkan peran-serta masyarakat secara langsung dalam proses perencanaan,
pelaksanaan maupun monitoring program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat di
lingkar tambang, sehingga pembangunannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan
masyarakat. Perseroan juga menjadikan pelaksanaan kegiatan Bina Lingkungan
bidang pendidikan menjadi prioritas. Melalui program PKBL dan Bina Wilayah,
Perseroan meyakini tumbuhnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat
sekitar menjadi lebih berdaya dan lebih mandiri.
Penyaluran total dana PKBL tahun 2011 yang dialirkan
oleh Perseroan naik 55,4% dari tahun 2010, dari sebesar Rp 93,42 miliar menjadi
Rp 145,20 miliar.
PROGRAM KEMITRAAN
Perseroan terus meningkatkan kemandirian mitra binaan
sekaligus membantu memperluas penjualan produk mitra binaan. Penyaluran Dana
Kemitraan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi yang
dimiliki oleh calon mitra binaan.
Jenis komoditas calon mitra binaan yang diprioritaskan
untuk mendapatkan bantuan pembinaan meliputi komoditas yang menjadi
andalan daerah, komoditas tradisional yang potensial untuk dikembangkan,
komoditas yang berpeluang ekspor, komoditas yang menyerap tenaga kerja.
Pada tahun 2011, Perseroan telah merealisasikan dana
Program Kemitraan sebesar Rp 98,95 miliar. Dana yang disalurkan tersebut
meliputi dana pinjaman lunak kepada Usaha Kecil Menengah sebesar Rp 11,62
miliar, kerjasama dengan BUMN Penyalur sebanyak 6 (enam) perusahaan sebesar Rp
84,81 miliar, dan dana pembinaan sebesar Rp 2,51 miliar. Penyaluran dana Program
Kemitraan yang direalisasikan pada tahun 2011 meningkat 45,9% dari realisasi
tahun 2010 sebesar Rp 67,63 miliar.
Efektivitas penyaluran dana Program Kemitraan tahun
2011 sebesar 85%, sedangkan tingkat kolektibilitas pengembalian pinjaman
mencapai 79%. Dana pinjaman lunak tersebut disalurkan kepada 473 (empat
ratus tujuh puluh tiga) mitra binaan/Usaha kecil dan koperasi yang tersebar di
5 (lima) wilayah. Perseroan juga akan meningkatan upaya sinergi dan
profesionalitas dalam kegiatan penyaluran dan berupaya meningkatkan tingkat
kolektibilitas pengembalian pinjaman dana Program Kemitraan.
PROGRAM BINA LINGKUNGAN
Program Bina Lingkungan PTBA dielaborasi dalam enam
fokus kegiatan, yaitu Program Pendidikan, Program Pengembangan Prasarana dan
Sarana Umum, Program Perbaikan Sarana Ibadah, Program Peningkatan Kesehatan,
Program Pelestarian Alam dan Program Bantuan Bencana. Tujuan dari program
tersebut adalah untuk peningkatan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Total dana yang disalurkan melalui pelaksanaan Program
Bina lingkungan meningkat sebesar 76,9% dari Rp 25,7 miliar di tahun 2010
menjadi Rp 45,3 miliar di tahun 2011. Semua bantuan tersebut disalurkan melalui
empat wilayah kerja mencakup Unit pertambangan Tanjung Enim, Unit Pertambangan
Ombilin, Pelabuhan Tarahan dan Dermaga Kertapati.
PROGRAM BINA WILAYAH
Program Bina Wilayah bertujuan untuk memberdayakan
potensi ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan komitmen Perseroan untuk
bersama-sama menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
Program ini merupakan pemberian bantuan berupa bantuan fisik maupun non-fisik
dengan jangkauan wilayang yang lebih luas.
Pada tahun 2011, pelaksanaan program tersebut banyak
digunakan untuk kepentingan masyarakat. Partisipasi pembangunan tersebut
disalurkan dalam bentuk dana Peran Serta Pembangunan Daerah. Tahun 2011
Perseroan menyalurkan dana Peran Serta kepada Pemprov Sumsel, Lampung, Pem Kab
Muara Enim dan Lahat sebesar total Rp 38,6 miliar meningkat 125,4% dari tahun
sebelumnya
Perseroan bertasipasi dibidang olahraga melalui
penyelesaian pembangunan sarana olah raga berupa gedung tenis dalam rangka penyelenggaraan
SEA GAMES di Palembang. Selain itu Perseroan juga berpartisipasi dalam
penyaluran dana pengembangan kegiatan olahraga ditingkat nasional maupun lokal.
Di tahun 2011, total dana yang disalurkan melalui
Program Bina Wilayah mencapai Rp 74,09 miliar, naik 229,5% dari nilai sebesar
Rp 22,49 miliar di tahun 2010.
PENGELOLAAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
Misi Perseroan dalam bidang ini diwujudkan melalui
penerapan program-program pengelolaan, pemantauan, pengembangan dan
rehabilitasi lingkungan secara berkelanjutan.
Pengelolaan Lingkungan Dengan Sistem Terakreditasi
Perseroan menjalankan sistem terakreditasi ISO 14001:
2004 untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan yang
mencakup sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan, evaluasi kinerja
lingkungan dan kajian daur hidup pokok.
Penelitian dan Pengembangan Lingkungan
Beberapa kegiatan penelitian dan pengembangan bidang
lingkungan yang dilaksanakan pada tahun 2011 adalah Perseroan mengembangkan
mikoriza Arbuskula dalam kegiatan pembibitan tanaman dan telah melakukan
produksi massal, Perseroan mengembangkan teknik Kultur Jaringan, pemanfaatan
Oli bekas untuk peledakan, melakukan revegetasi dengan tanaman sawit, ujicoba
revegetasi secara lansung ,, serta melakukan konservasi tanaman lokal.
Selain itu, Perseroan juga mengimplementasikan pola
Green Mining dan sosialisasi lingkungan
Laporan Pelaksanaan Reklamasi dan Rehabilitasi
Pembukaan lahan dan proses reklamasi areal tambang
Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan butir-butir ketentuan pada UU No. 4
Tahun 2009 dan Permen No 18 tahun 2008. Seluruh ketentuan tersebut telah
dipenuhi oleh Perseroan.
Perseroan melaksanakan program pembangunan Taman Hutan
Raya / Tahura Enim dengan membagi area pasca tambang menjadi 3 blok dan 12
zona, yaitu :
1. Blok Perlindungan (766,40 Ha)
2. Blok Koleksi Tanaman (2.973,14 Ha)
3. Blok Pemanfaatan (1.655,03 Ha)
Sedangkan pembagian zona adalah sbb :
1. Zona Penerima/Rekreasi
2. Zona Sarana Prasarana
3. Zona Hutan Tanaman
4. Zona Kebun Koleksi
5. Zona Kebun Buah
6. Zona Peternakan
7. Zona Wisata Air
8. Zona Penelitian Produktif
9..Zona Pertanian/Agroforestry
10. Zona Perikanan
11. Zona Bumi Perkemahan
12. Zona Satwa
Tahun 2011, program reklamasi lahan pasca tambang
sebagai Tahura Enim yang telah dilaksanakan adalah :
- Pembuatan laboratorium Kultur Jaringan,
- Proses pelaksanaan relokasi penduduk dan
TPU,
- Menyelesaikan pembangunan Gedung olah raga,
sarana olah raga Bowling, jogging track dan Futsal,
- Melanjutkan rencana pembuatan kantor terpadu
untuk Satker K3 dan BWE System,
- Melakukan kerjasama penelitian lapangan lokal
dengan Universitas Bengkulu,
- Melakukan kerjasama penelitian jenis-jenis
tanaman jarak dengan Universitas Sriwijaya di IUP Banko
Barat,
- Melakukan pengkayaan tanaman dengan jenis
tanaman lokal yang bernilai ekonomis tinggi dan
- Melakukan review master plan TAHURA ENIM.
PEMENUHAN HAK-HAK KARYAWAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP
HAK AZASI MANUSIA
Perseroan menyadari pentingnya untuk menciptakan
hubungan kerja sama yang serasi antara manajemen dan seluruh karyawan Perseroan.
Oleh karena itu, dalam praktiknya Perseroan memperlakukan hal yang sama
terhadap semua karyawan dengan tidak memandang suku, ras, agama, jender
dan haluan politiknya, begitu juga karyawan memiliki kebebasan berserikat dan
melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
Untuk mecapai standar kesehatan dan keselamatan kerja
serta lingkungan yang tinggi, Perseroan menerapkan kebijakan serta penyediaan
sarana dan prasarana untuk setiap karyawan. Dalam implementasi K3, Perseroan
telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) dari Depnakertrans
RI.
KOMITMEN TERHADAP KUALITAS PRODUK DAN PERLINDUNGAN
PELANGGAN
Standar kualitas dan perlindungan konsumen terhadap
setiap produk yang dihasilkan mempunyai pengaruh yang signifikan bagi
pertumbuhan kinerja usaha secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Perseroan
menetapkan dan memberlakukan kriteria yang ketat dalam proses dan output
produksi maupun pengawasan kualitas setiap produknya.
HUBUNGAN HARMONIS DENGAN MASYARAKAT BERLANDASKAN
PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK
Melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL),
serta program Bina Wilayah, Perseroan secara sistematis telah melaksanakan
serangkaian kegiatan dengan melibatkan masyarakat. Sesuai dengan prinsip
transparansi, Perseroan juga membuka akses dan menjalin komunikasi timbal balik
dengan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
LAPORAN BERKELANJUTAN
Perseroan menerbitkan Laporan keberlajutan
(Sustainability Report) yang merupakan pertanggungjawaban menyeluruh bagi
seluruh pemangku kepentingan Perseroan mengenai pengelolaan dan realisasi
program CSR.
4.
Referensi
Nia,
Betty. 2013. Tugas Corporate Social
Responsiblity. http://niabetty.blogspot.com/2013/10/tugas-corporate-social-responsiblity.html.
Diakses pada tanggal 27 Oktober 2013.