Minggu, 27 Oktober 2013

Tugas Etika Bisnis Mengenai CSR


1.    Teori

Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
 Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komiten perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

2.      Kasus/Artikel

Dengan demikian maka masalahnya adalah apa itu Corporate Social Responsiblity, manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perushaan dan contoh dari perusahaan yang menerapkan CSR secara detail.




3.    Analisis

Corporate Social Responsiblity adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik-beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.
Menurut Irham Fahmi (2013:83) yang mengutip pendapat Suhandari M.P, manfaat CSR bagi perusahaan adalah:
1.      Mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah.
2.      Memperbaiki hubungan dengan stakehholders.
3.      Memperbaiki hubungan dengan regulator.
4.      Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
5.      Peluang mendapatkan penghargaan.
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR), PT Bukit Asam Tbk.

Pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terintegrasi dalam “Pedoman CSR PTBA” yang mencakup enam kegiatan, yaitu bidang : (1) ekonomi, (2) lingkungan, (3) hak azasi manusia, (4) praktik ketenagakerjaan, dan (5) kelaikan kerja, tanggung jawab produk, dan (6) kemasyarakatan.
Keenam focus kegiatan tersebut mengacu kepada kaidah internasional mengenai keberhasilan implementasi CSR yang ditetapkan oleh Global Reporting Initiatives (GRI), dan dilandasi oleh etika/norma bisnis yang berlaku. Meliputi pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal, peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup, jaminan pelaksanaan non diskriminasi dan penghargaan hak azasi manusia, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta upaya peningkatan kesejahteraan para karyawan, jaminan keamanan penggunaan produk dan kepuasaan pelanggan, menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat.

Perseroan telah melaksanakan kegiatan dibidang sosial, ekonomi dan lingkungan agar hasil kegiatan operasional dari sisi kinerja ekonomi, sosial dan lingkungan seimbang. Hal tersebut juga sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terhadap masyarakat sekitar perusahaan agar meningkatkan taraf hidup masyarakat maupun pelestarian lingkungan.

Melalui program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) serta bina wilayah, Perseroan mengadakan kegiatan yang bertujuan memberdayakan potensi sosial ekonomi dan penciptaan kualitas hidup yang lebih baik untuk masyarakat dan lingkungan sekitar. Pelaksanaan PKBL dan program bina wilayah tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang.


PENINGKATAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN

Tujuan Program Kemitraan PTBA adalah peningkatan kemampuan usaha kecil dan koperasi di sekitar wilayah operasi Perseroan agar tangguh dan mandiri dengan pemanfaatan dana dari sebagian laba perseroan. Kegiatan Bina Lingkungan sendiri bertujuan untuk pemberdayaan program sosial kemasyarakatan.

Perseroan bertekad meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan Program Kemitraan maupun Bina Lingkungan. Untuk Program Kemitraan, Perseroan menargetkan peningkatan kemandirian mitra binaan dan membantu perluasan penjualan produk mitra binaan di wilayah operasional Perseroan. Kerja sama penyaluran dana PK maupun BL dengan beberapa pihak yang kompeten dilakukan untuk peningkatan kualitas mitra binaan.

Pada tahun 2011 Perseroan semakin aktif mengajak dan melibatkan peran-serta masyarakat secara langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat di lingkar tambang, sehingga pembangunannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Perseroan juga menjadikan pelaksanaan kegiatan Bina Lingkungan bidang pendidikan menjadi prioritas. Melalui program PKBL dan Bina Wilayah, Perseroan meyakini tumbuhnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar menjadi lebih berdaya dan lebih mandiri.

Penyaluran total dana PKBL tahun 2011 yang dialirkan oleh Perseroan naik 55,4% dari tahun 2010, dari sebesar Rp 93,42 miliar menjadi Rp 145,20 miliar.


PROGRAM KEMITRAAN

Perseroan terus meningkatkan kemandirian mitra binaan sekaligus membantu memperluas penjualan produk mitra binaan. Penyaluran Dana Kemitraan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi yang dimiliki oleh calon mitra binaan.

Jenis komoditas calon mitra binaan yang diprioritaskan untuk  mendapatkan bantuan pembinaan meliputi komoditas yang menjadi andalan daerah, komoditas tradisional yang potensial untuk dikembangkan, komoditas yang berpeluang ekspor, komoditas yang menyerap tenaga kerja.

Pada tahun 2011, Perseroan telah merealisasikan dana Program Kemitraan sebesar Rp 98,95 miliar. Dana yang disalurkan tersebut meliputi dana pinjaman lunak kepada Usaha Kecil Menengah sebesar Rp 11,62 miliar, kerjasama dengan BUMN Penyalur sebanyak 6 (enam) perusahaan sebesar Rp 84,81 miliar, dan dana pembinaan sebesar Rp 2,51 miliar. Penyaluran dana Program Kemitraan yang direalisasikan pada tahun 2011 meningkat 45,9% dari realisasi tahun 2010 sebesar Rp 67,63 miliar.

Efektivitas penyaluran dana Program Kemitraan tahun 2011 sebesar 85%, sedangkan tingkat kolektibilitas pengembalian pinjaman mencapai 79%. Dana pinjaman lunak tersebut disalurkan kepada 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) mitra binaan/Usaha kecil dan koperasi yang tersebar di 5 (lima) wilayah. Perseroan juga akan meningkatan upaya sinergi dan profesionalitas dalam kegiatan penyaluran dan berupaya meningkatkan tingkat kolektibilitas pengembalian pinjaman dana Program Kemitraan.


PROGRAM BINA LINGKUNGAN

Program Bina Lingkungan PTBA dielaborasi dalam enam fokus kegiatan, yaitu Program Pendidikan, Program Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum, Program Perbaikan Sarana Ibadah, Program Peningkatan Kesehatan, Program Pelestarian Alam dan Program Bantuan Bencana. Tujuan dari program tersebut adalah untuk peningkatan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Total dana yang disalurkan melalui pelaksanaan Program Bina lingkungan meningkat sebesar 76,9% dari Rp 25,7 miliar di tahun 2010 menjadi Rp 45,3 miliar di tahun 2011. Semua bantuan tersebut disalurkan melalui empat wilayah kerja mencakup Unit pertambangan Tanjung Enim, Unit Pertambangan Ombilin, Pelabuhan Tarahan dan Dermaga Kertapati.


PROGRAM BINA WILAYAH

Program Bina Wilayah bertujuan untuk memberdayakan potensi ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan komitmen Perseroan untuk bersama-sama menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat. Program ini merupakan pemberian bantuan berupa bantuan fisik maupun non-fisik dengan jangkauan wilayang yang lebih luas.

Pada tahun 2011, pelaksanaan program tersebut banyak digunakan untuk kepentingan masyarakat. Partisipasi pembangunan tersebut disalurkan dalam bentuk dana Peran Serta Pembangunan Daerah. Tahun 2011 Perseroan menyalurkan dana Peran Serta kepada Pemprov Sumsel, Lampung, Pem Kab Muara Enim dan Lahat sebesar total Rp 38,6 miliar meningkat 125,4% dari tahun sebelumnya

Perseroan bertasipasi dibidang olahraga melalui penyelesaian pembangunan sarana olah raga berupa gedung tenis dalam rangka penyelenggaraan SEA GAMES di Palembang. Selain itu Perseroan juga berpartisipasi dalam penyaluran dana pengembangan kegiatan olahraga ditingkat nasional maupun lokal.

Di tahun 2011, total dana yang disalurkan melalui Program Bina Wilayah mencapai Rp 74,09 miliar, naik 229,5% dari nilai sebesar Rp 22,49 miliar di tahun 2010.


PENGELOLAAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

Misi Perseroan dalam bidang ini diwujudkan melalui penerapan program-program pengelolaan, pemantauan, pengembangan dan rehabilitasi lingkungan secara berkelanjutan.

Pengelolaan Lingkungan Dengan Sistem Terakreditasi
Perseroan menjalankan sistem terakreditasi ISO 14001: 2004 untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan yang mencakup sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan, evaluasi kinerja lingkungan dan kajian daur hidup pokok. 

Penelitian dan Pengembangan Lingkungan
Beberapa kegiatan penelitian dan pengembangan bidang lingkungan yang dilaksanakan pada tahun 2011 adalah Perseroan mengembangkan mikoriza Arbuskula dalam kegiatan pembibitan tanaman dan telah melakukan produksi massal, Perseroan mengembangkan teknik Kultur Jaringan, pemanfaatan Oli bekas untuk peledakan, melakukan revegetasi dengan tanaman sawit, ujicoba revegetasi secara lansung ,, serta melakukan konservasi tanaman lokal.

Selain itu, Perseroan juga mengimplementasikan pola Green Mining dan sosialisasi lingkungan

Laporan Pelaksanaan Reklamasi dan Rehabilitasi
Pembukaan lahan dan proses reklamasi areal tambang Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan butir-butir ketentuan pada UU No. 4 Tahun 2009 dan Permen No 18 tahun 2008. Seluruh ketentuan tersebut telah dipenuhi oleh Perseroan.

Perseroan melaksanakan program pembangunan Taman Hutan Raya / Tahura Enim dengan membagi area pasca tambang menjadi 3 blok dan 12 zona, yaitu :
1. Blok Perlindungan (766,40 Ha)
2. Blok Koleksi Tanaman (2.973,14 Ha)
3. Blok Pemanfaatan (1.655,03 Ha)

Sedangkan pembagian zona adalah sbb :
1. Zona Penerima/Rekreasi
2. Zona Sarana Prasarana
3. Zona Hutan Tanaman
4.  Zona Kebun Koleksi
5. Zona Kebun Buah
6. Zona Peternakan
7. Zona Wisata Air
8. Zona Penelitian Produktif
9..Zona Pertanian/Agroforestry
10. Zona Perikanan
11. Zona Bumi Perkemahan
12. Zona Satwa

Tahun 2011, program reklamasi lahan pasca tambang sebagai Tahura Enim yang telah dilaksanakan adalah :
-   Pembuatan laboratorium Kultur Jaringan, 
-   Proses pelaksanaan relokasi penduduk dan TPU, 
-  Menyelesaikan pembangunan Gedung olah raga, sarana olah raga Bowling, jogging   track dan Futsal, 
-   Melanjutkan rencana pembuatan kantor terpadu untuk Satker K3 dan BWE System, 
-   Melakukan kerjasama penelitian lapangan lokal dengan Universitas Bengkulu, 
-   Melakukan kerjasama penelitian jenis-jenis tanaman jarak dengan Universitas Sriwijaya   di IUP Banko Barat, 
-   Melakukan pengkayaan tanaman dengan jenis tanaman lokal yang bernilai ekonomis  tinggi dan 
-   Melakukan review master plan TAHURA ENIM.


PEMENUHAN HAK-HAK KARYAWAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP HAK AZASI MANUSIA

Perseroan menyadari pentingnya untuk menciptakan hubungan kerja sama yang serasi antara manajemen dan seluruh karyawan Perseroan. Oleh karena itu, dalam praktiknya Perseroan memperlakukan hal yang sama terhadap semua karyawan dengan tidak memandang suku,  ras, agama, jender dan haluan politiknya, begitu juga karyawan memiliki kebebasan berserikat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama.


KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN

Untuk mecapai standar kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan yang tinggi, Perseroan menerapkan kebijakan serta penyediaan sarana dan prasarana untuk setiap karyawan. Dalam implementasi K3, Perseroan telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) dari Depnakertrans RI. 


KOMITMEN TERHADAP KUALITAS PRODUK DAN PERLINDUNGAN PELANGGAN

Standar kualitas dan perlindungan konsumen terhadap setiap produk yang dihasilkan mempunyai pengaruh yang signifikan bagi pertumbuhan kinerja usaha secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Perseroan menetapkan dan memberlakukan kriteria  yang ketat dalam proses dan output produksi maupun pengawasan kualitas setiap produknya.


HUBUNGAN HARMONIS DENGAN MASYARAKAT BERLANDASKAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK

Melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), serta program Bina Wilayah, Perseroan secara sistematis telah melaksanakan serangkaian kegiatan dengan melibatkan masyarakat. Sesuai dengan prinsip transparansi, Perseroan juga membuka akses dan menjalin komunikasi timbal balik dengan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.


LAPORAN BERKELANJUTAN

Perseroan menerbitkan Laporan keberlajutan (Sustainability Report) yang merupakan pertanggungjawaban menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan mengenai pengelolaan dan realisasi program CSR.



4.      Referensi


Nia, Betty. 2013. Tugas Corporate Social Responsiblity. http://niabetty.blogspot.com/2013/10/tugas-corporate-social-responsiblity.html. Diakses pada tanggal 27 Oktober 2013.



Minggu, 13 Oktober 2013

Teori Etika Utilitarian


1.    Teori

Etika utilitarian adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar.
Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

2.    Kasus/Artikel

Salah satu contoh usaha yang ada dirumah saya yang dapat memberikan manfaat adalah usaha warnet MM.

3.    Analisis

Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Salah satu contoh usaha yang ada itu adalah usaha warnet MM. Warnet MM, terletak tidak jauh dari rumah saya yang terletak dijalan rancho indah rt004/02 no 17 tanjung barat jagakarsa. Menurut saya manfaat yang dapat diarasakan dari keberadaan warnet itu adalah mempermudah anak – anak SD disekitar situ untuk mengerjakan tugas mereka, selain itu anak – anak bisa bermain game OL. Tempat yang nyaman, harga yang terjangkau yaitu Rp 3000,00 per jam dan luas membuat warnet ini banyak diminati.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sesuai teori utilitarian salah satu contohnya adalah usaha warnet MM. Warnet MM, terletak tidak jauh dari rumah saya yang terletak dijalan rancho indah rt004/02 no 17 tanjung barat jagakarsa. Dengan berbagai manfaatnya, maka keberadaanya sangat dibutuhkan.

4.      Referensi

Renaldi. 2013. Teori Utilitarian. http://rizkirenaldi92.blogspot.com/2013/10/teori-utilitarian.htmlDiakses pada tanggal 12 Oktober 2013.

Kamis, 03 Oktober 2013

Penjelasan Tentang Adat-Istiadat Dalam Keluarga Saya (Tugas Softskill Etika Bisnis)


1.    Teori

Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif  yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196).
Istilah adat istiadat  seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat). Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori reception in complex menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama.
Suku Sunda adalah suatu suku etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa,
Indonesia, dari Ujung Kulon yang berada di ujung barat pulau Jawa sampai sebagian
Jawa Tengah. Suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di provinsi ini. 65% penduduk Jawa Barat adalah Suku Sunda yang merupakan penduduk asli provinsi ini. Suku lainnya adalah Suku Jawa yang banyak dijumpai di daerah bagian utara Jawa Barat. Dengan berbagai macam adat istiadat yang terlahir dari adat sunda. Kemudian adat jawa
Suku Jawa berbeda dengan suku-suku lain dalam hal pandangan hidup, jika suku lain selalu melabelkan agama tertentu sebagai identitas kesukuannya, atau bukanlah bagian dari suku tertentu jika bukan beragama tertentu, maka suku jawa merupakan suku yang universal identitas sukunya tidak dibangun oleh agama maupun ras tertentu walaupun setiap individu jawa wajib beragama dan dituntun untuk melaksanakan syariat agamanya yang mesti dilaksanakan dengan taat oleh pribadi jawa yang memeluknya sebagai konsekwensi hidup sebagai hamba tuhan. Suku jawa memposisikan diri sebagai suku universal dan sebagian mengatakan jawa bukanlah sebuah suku namun dia adalah Jiwa dari setiap individu baik dia muslim maupun non-muslim sehingga dapat kita lihat pandangan hidupnya yang mengayomi semua agama dan muslim sebagai pemimpinnya karena memang sebagai mayoritas bisa dilihat kesultanan-kesultanan yang dibangun oleh suku jawa yang bercorakkan islam, namun tetap menghargai suku jawa non-muslim yang tidak beragama islam karena agama adalah iman dan keyakinan pilihan jiwa, dan jikalaupun orang jawa mayoritasnya adalah non muslim maka ianyapun juga berkewajban mengayomi hak-hak suku jawa yang beragama lainnya karena memang itu pandangan hidup yang ditanamkan kepada orang-orang jawa hal sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah (80:8)



2.    Kasus/Artikel

Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya yaitu adanya pencampuran antara adat sunda dan juga adat jawa yang sama-sama muslim/ beragama islam

3. Analisis
Dalam hal ini saya menganalisis bahwa dalam kehidupan di keluarga saya antara adat jawa dan sunda lebih mendominasi adat sunda yaitu dari keluarga ibu saya. Selebihnya dari sikap dan sopan santun antara jawa – sunda hampir tidak ada perbedaan. Dimulai dari pernikahan kakak saya yang dilaksanakan dengan cara adat sunda seperti :
-          Ada Neundeun Omong (Menyimpan Ucapan): Yaitu, Pembicaraan orang tua atau pihak Pria yang berminat mempersunting seorang gadis.
-          Narosan (Lamaran) : Dilaksanakan oleh orang tua calon pengantin beserta keluarga dekat, yang merupakan awal kesepakatan untuk menjalin hubungan lebih jauh. Pada pelaksanaannya orang tua anak laki-laki biasanya sambil membawa barang-barang
-          Tunangan : Pada tunangan dilakukan patukeur beubeur tameuh, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos pada si gadis
-          Seserahan : Dilakukan 3-7 hari sebelum pernikahan, yaitu calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan dan lainnya.
-          Ngecagkeun Aisan. Calon pengantin wanita keluar dari kamar dan secara simbolis digendong oleh sang ibu, sementara ayah calon pengantin wanita berjalan di depan sambil membawa lilin menuju tempat sungkeman. Upacara ini dilaksanakan sehari sebelum resepsi pernikahan, sebagai simbol lepasnya tanggung jawab orang tua calon pengantin.
-          Ngaras. Permohonan izin calon mempelai wanita kemudian sungkem dan mencuci kaki kedua orangtua pelaksanaan upacara ini dilaksanakan setelah upacara ngecagkeun aisan  
Di dalam aturan keluarga saya ini ditetapkan memang harus menikah dengan yang sama-sama muslim. Ayah saya melarang jika anaknya menjalin kasih dengan non-muslim. Tapi Alhamdulillah dari semua keluarga besar saya tidak ada yang menikah dengan non-muslim.
Kesimpulannya adalah bahwa dalam keluarga saya dari adat jawa lebih ke dalam sikap dan perilaku sehari-hari yaitu sopan santun dan ramah. Selain itu jika dalam hal pernikahan keluarga saya lebih memilih menggunakan adat sunda karena tidak terlalu ribet dibandingkan adat jawa. Selebihnya dengan pencampuran kedua adat seperti jawa – sunda diharapkan keluarga saya dapat mempererat hubungan adat istiadat tersebut. 

4. Referensi