DEFINISI ILO
(International Labour Organization)
… Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required
and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
Definisi
P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU
No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN
KOPERASI
•
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No.
25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
PRINSIP
MUNKNER
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
•
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
PRINSIP
ROCHDALE
•
Pengawasan secara
demokratis
•
Keanggotaan yang
terbuka
•
Bunga atas modal
dibatasi
•
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik
dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja
terbatas
•
SHU untuk
cadangan
•
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya
kepada anggota
•
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak
terbatas
•
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab
anggota terbatas
•
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar