EKONOMI KOPERASI
Ø Definisi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum.
Koperasi melandaskan pada
kegiatannya yang berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33
ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan untuk bias mensejahterakan
anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan
keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan
sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal,
brand koperasi maksimal
Ø Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen adalah
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau
anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Ø Bentuk-Bentuk Koperasi
- Koperasi primer (anggotanya individu)
- Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
- Koperasi gabungan (tk I)
- Koperasi induk (Nasional)
Ø Sejarah Koperasi
v Di Dunia
§ Koperasi modern, di Rochdale
Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
§ Tahun 1818 – 1888, di
German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
§ Tahun 1808 – 1883, di
Denmark, oleh Herman Schulze
§ Tahun 1896, di London,
terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
v Di Indonesia
§ Tahun 1895, di Leuwiliang,
Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto.
Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
§ Tahun 1920, Cooperative
Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
§ Tanggal 12 Juli 1947,
kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
§ Tahun 1960, PP no. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
§ Tahun 1961, Munas Koperasi I
di Surabaya
§ Tahun 1965, UU no. 14:
Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, +
Munas II
§ Tahun 1967, UU no 12,
Pokok-pokok perkoperasian
§ Tahun 1992, UU no. 25,
tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
§ Tahun 1995, PP no. 9,
kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
Ø Fungsi dan Tujuan dari Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
5.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
bangsa
Tujuan dari koperasi itu sendiri
yaitu untuk meningkatkan social ekonomi para anggotanya, mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia dan mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil
dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi
yang ada
Ø
Prinsip - prinsip Koperasi
dalam UU no 25 thn 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela
& terbuka
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
d. Pemberian balas jasa yg terbatas
terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Ø Organisasi Koperasi
a. Rapat
anggota
Rapat Anggota merupakan wadah utk
pengambilan keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan
AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB,
pembagian SHU, dll
b. Pengurus
Pengurus bertanggungjawab untuk :
- Mengelola
koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Memelihara
daftar anggota dan pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah mereka yang bukan anggota
atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan
tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah
diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi
anggota pengurus koperasi.
c. Pengawas
Melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi dan berwenang utk meneliti catatan yang ada dan
mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
d. Pengelola
Karyawan / pegawai yg diberi
wewenang oleh pengurus, hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja , dan
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar